JAKARTA, KOMPAS.TV - Dody Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran narkoba, menyampaikan niatnya untuk menempuh langkah hukum banding setelah mendengar vonis hukuman 17 tahun penjara dari majelis hakim pada Rabu, 10 Mei 2023.
Dody juga mengatakan bahwa dirinya merasa telah dikorbankan dalam perkara yang menjeratnya ini.
"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," ujar Dody Prawiranegara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (10/5/2023).
"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh. Bahwa saya dikorbankan," Tambah Dody.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.