Kompas TV regional berita daerah

Jual Harta Orang Tua Angkat Untuk Judi Online, Pelaku Diringkus saat Sedang Tidur!

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 10:54 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

TAKALAR, KOMPAS.TV - Karena ketagihan bermain judi online, pemuda bernama Ramadhan bersama seorang rekannya nekat mencuri harta benda orang tua angkatnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ramadhan diduga mencuri sejumlah harta benda milik orangtua angkatnya.

Tidak bekerja sendiri, Ramadhan dibantu oleh rekannya yang ditangkap di tempat terpisah.

Saat korban tengah mudik lebaran, pelaku membawa kabur harta benda korban seperti jam tangan, dan sepeda motor.

Semuanya dijual kembali untuk judi online.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x