BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Timur telah melakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat, Selasa (9/5/2023).
Kelimanya, yang terdiri dari satu Brigadir Kepala (Bripka), satu Brigadir Polisi (Brigpol), satu Brigadir Polisi Satu, dan dua Brigadir Polisi Dua (Bripda), dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ari Wibowo mengatakan tindakan pemecatan ini dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri.
Baca Juga: Ini Tiga Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin Hasibuan hingga Diputus PTDH dari Polri
"Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan," tuturnya dikutip dari Antara, Selasa.
Begitu pula bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan.
Ari menjelaskan bahwa pemecatan mereka melalui proses yang panjang dan setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Patok Tarif Rp 400 Juta - Rp 500 Juta ke Calon Bintara, 5 Anggota Polri Disidang PTDH
Oleh karena itu, Kapolda Kaltim memutuskan untuk menerbitkan Surat Keputusan tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kutai Barat.
Ari Wibowo menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, terlebih melalui proses PTDH.
Namun, hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.