JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah menjalani vonisnya atas kasus jual beli sabu.
Hakim memvonis Teddy dengan penjara seumur hidup. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati pada Teddy.
Usai sidang, Teddy menghampiri penasihat hukukmnya Hotman Paris. Teddy nampak santai dan senyum-senyum di ruang sidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.