MEDAN, KOMPAS.TV - Selain dikenakan sanksi pemecatan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.
Penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Menurut Kapolda Sumut, AKBP Achiruddin kini berstatus sebagai tersangka karena melanggar setidaknya 3 pasal yakni 304, 55, dan 56 KUHP.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Ditkrimum Polda Sumut guna mengetahui apakah terdapat tersangka lain. (*)
#tersangka #penganiayaan #achiruddinhasibuan #poldasumut #akbp #anak #mahasiswa #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.