PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur. Kasus ini terjadi sejak tahun 2021 dan berhasil terungkap dengan tertangkapnya empat tersangka, yaitu GR, MF, NPR, dan MFE, semuanya merupakan warga Kecamatan Pekalongan Barat. Sementara korban adalah HDH, seorang warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan yang berusia 17 tahun.
Keempat tersangka ditangkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya hamil. Setelah didesak, korban mengaku dicabuli oleh keempat tersangka sebanyak lima kali dengan selang waktu yang berbeda.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.