BALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Hasil evaluasi dan edaran Kakorlantas Polri, Ditlantas Polda Kalimantan Timur kembali memberlakukan tilang manual, yang dimulai dari operasi Ketupat Mahakam hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasalnya dari 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, baru Balikpapan dan Samarinda yang bisa menerapkan ETLE.
Tilang manual diberlakukan dengan ketentuan penindakan bisa dilakukan jika tidak terekam oleh kamera elektronik tilang.
Pelanggaran tilang manual juga selektif, terfokus pada penyebab lakalantas. Seperti pengendara melawan arah, tidak menggunakan helm, bonceng tiga, menggunakan hp saat berkendara, dan pengunaan plat palsu.
Selain tilang manual, pembatas kendaraan besar juga dilakukan melalui surat edaran gubernur kALTIM. kendaraan sumbu 3 dan 14 ton dilarang melintas pada jam jam tertentu. Namun ada pengecualian untuk kendaraan pengangkut sembako dan material pembangunan IKN.(*)
#tilang #lalulintas #etle #beritabalikpapan.(*)
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.