JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di DKI Jakarta dihentikan saat masa libur Lebaran 2023.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan kebijakan ini akan berlaku mulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang.
"Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," jelas Latif dikutip dari Antara, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Hindari Kepadatan Mal, Warga Memilih Belanja di Bazar Ramadan
Dua gelombang puncak arus mudik
Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah akan terjadi dalam dua gelombang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut gelombang pertama sudah terjadi pada Jumat (14/4) lalu.
Sementara gelombang kedua arus mudik diperkirakan akan terjadi pada Selasa (18/4) dan Rabu (19/4) besok.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Rest Area Pemudik yang Pakai Motor di Kalimalang dan Tangerang
“Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu akan dimulai besok (Jumat, 14/4/20230),” jelas Andiko, Kamis (13/4) silam.
Sementara itu, arus balik juga diprediksi terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama arus balik diperkirakan akan dimulai pada Selasa (25/4).
"Demikian juga pada puncak arus balik yang diprediksikan pada 25-26 April 2023 merupakan puncak arus balik gelombang pertama," kata Trunoyudo.
Adapun gelombang kedua puncak arus balik diperkirakan akan masuk ke Jakarta pada 30 April-1 Mei 2023.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Lebaran 2023, Berminat?
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.