BATANG, KOMPAS.TV – Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Wildan Mashuri Amin (57), pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bertambah dari 15 menjadi 22 orang.
Penambahan jumlah korban tersebut diketahui dari keterangan tertulis Kepolisian Resor (Polres) Batang yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/4/2023) malam.
"Jumlah keseluruhan korban Wildan Mashuri adalah 22 orang santriwati," bunyi keterangan tertulis Polres Batang.
Dalam keterangan tersebut disampaikan, pada Kamis (13/4/2023), Polres Batang telah memeriksa sebelas santriwati dari ponpes tempat tersangka mengajar.
"Tanggal 13 April 2023 Satreskrim Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang santriwati di ponpes."
Dalam tiga hari, Polres Batang menerima tujuh laporan korban dugaan pencabulan, yakni dua orang melapor pada Selasa (11/4/2023), dua korban pada Rabu (12/4/2023), dan tiga korban pada Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Ditangkap karena Cabuli 15 Santri
Dari total 22 santriwati korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka, 17 di antaranya mengaku menjadi korban pemerkosaan, empat korban pencabulan, dan satu orang belum divisum.
Saat ini Polres Batang tengah mengupayakan perlindungan dan pendampingan bagi para korban.
"Upaya Polres Batang berikan pendampingan terhadap korban yang masih anak anak bekerja sama dengan dinas terkait melaksanakan trauma healing terhadap korban," kata Polres Batang dalam keterangannya.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, terduga pelaku memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes sebelum melakukan aksinya.
Kemudian ia merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah, dan berpura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah. Setelahnya, Wildan mencabuli para santriwatinya.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya, dikutip dari TribunPantura.com.
Baca Juga: Modus Pengasuh Ponpes Batang Cabuli Belasan Santri: Janjikan Korban Dapat 'Karomah'
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.