Kompas TV regional berita daerah

Nota Pembelaan Linda Pujiastuti Ditolak JPU

Kompas.tv - 12 April 2023, 13:43 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu, (12/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Linda Pujiastuti dalam sidang replik kasus peredaran narkoba teddy minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Terdakwa Linda Pujiastuti terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menawarkan atau menjual, menerima atau menjadi perantara dalam jual/beli dan menyerahkan narkotika golongan 1,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa hanya menyampaikan subjektivitasnya,” ungkapnya

“Untuk itu kami Jaksa Penuntut Umum menolak semua meteri pembelaan yang di sampaikan terdakwa," tambah JPU

Sebelumnya pada Senin (27/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti, yang juga dikenal sebagai Anita, dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x