JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo, maka Sambo tetap menjalani hukuman mati.
Hakim menimbang, tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Ferdy Sambo dihukum mati karena dinilai melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabara atau Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.