JAKARTA, KOMPAS.TV- Dalam sidang putusan banding, majelis anggota Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali membacakan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
Hakim menyebut, Sambo timbul berniat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkannya.
Dengan cara, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang untuk membuktikan tindak pidana yang telah terjadi.
Tak hanya Ferdy Sambo, hari ini Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga menjalani sidang putusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.