UNGARAN, KOMPAS.TV - Warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah bernama Jumirah (63) kerap merasa resah setelah menerima uang ganti rugi pembebasan lahan tol Yogyakarta-Bawen sebesar Rp4 miliar.
Pasalnya, usai menerima ganti rugi tersebut, Jumirah didatangi oleh kepala dusun (kadus) dan perangkatnya yang meminta bagian dari uang ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Jumirah mengatakan mereka meminta uang ganti ruginya karena dianggap merupakan milik perangkat dusun.
Baca Juga: Aksi Demo Warga yang Tuntut Uang Pembebasan Lahan di Depok Berlangsung Ricuh!
“Yang diminta Rp 1 miliar, katanya itu kepunyaan tim,” kata Jumirah dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (11/4/2023).
Tak berhenti di situ, Jumirah juga didatangi rombongan yang mengaku sebagai tim pembebasan lahan tol Yogyakarta-Bawen yang mengklaim kelebihan pembayaran.
Jumirah menolak permintaan tersebut dan mengaku khawatir karena oknum tersebut mengancam akan membawanya ke penjara jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
Baca Juga: Cerita Sadinem Kaya Mendadak Punya Duit Rp2,8 Miliar Imbas Jalan Tol Solo-Jogja
Kekhawatirannya bertambah karena rumahnya kerap didatangi orang tak dikenal setiap pekan.
“Saya kan sebelumnya juga tidak diberi tahu apa-apa, jadi saya tolak,” tegas Jumirah.
Ia mengungkapkan rumahnya juga sempat digedor orang tak dikenal. Jumirah bahkan tersiksa secara psikis karena ketakutan dengan tindakan tersebut.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol Tak Dibayar, Ahli Waris Blokade Ruas Tol Cimanggis-Cibitung
“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya ketakutan sampai sakit kepala dan glesotan di lantai,” ungkap dia.
Jumirah sempat didampingi pengacara dan Lembaga Investasi Negara untuk beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Semarang dan melakukan mediasi dengan lurah setempat, Sabtu (8/4/2023) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, 284 bidang tanah di Desa Kandangan terkena dampak proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan telah menerima ganti rugi.
Baca Juga: Awalnya Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp2 Miliar, Lalu Direvisi Jadi Rp70 Juta, Warga Gugat BPN
Desa Kandangan menjadi desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibanding desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang, maupun Provinsi Jawa Tengah.
Total dana uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp282 miliar.
Sumber : Tribun Jateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.