GARUT, KOMPAS.TV - Para tersangka ini tertunduk malu saat berhasil di tangkap petugas Sat Narkoba, Polres Garut. Dari sejumlah tersangka, tiga orang diantaranya berinisial FHM, ZM dan MH berstatus Mahasiswa. Dari tangan tersangka Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti bahan kimia yang menjadi campuran tembakau agar mendapatkan efek memabukkan, uang tunai, sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk transaksi narkoba juga barang bukti lainnya.
Kasus industri rumahan tembakau sintetis itu terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya hingga akhirnya menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Garut mengatakan selama satu tahun beroperasi, para tersangka dalam setiap kali produksi menghasilkan sebanyak 500 gram tembakau sintetis. Dalam setahun mereka mengaku sudah memproduksi sebanyak empat kali dengan keuntungan yang didapat sekitar Rp.25 juta setiap bulannya. Tersangka menjual barang tersebut dengan sasaran kalangan pelajar di Wilayah Kabupaten Garut.
Satnarkoba Polres Garut, tidak hanya mengungkap industri rumahan tembakau sintetis, akan tetapi ada kasus narkoba lainnya yakni peredaran daun ganja, sabu-sabu dan obat-obatan dengan jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 13 orang.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.