MEDAN, KOMPAS.TV - Pemusnahan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea Cukai Teluk Nibung.
Selain 634 pakaian dan sepatu bekas, turut dimusnahkan 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal.
Barang yang dimusnahkan dengan dibakar ini merupakan hasil penindakan kepabeanan sejak tahun 2022.
Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 1,2 miliar. (*)
#sepatu #thrifting #barangbekas #pakaian #pemusnahan #ilegal #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.