Kompas TV regional berita daerah

Keluarga Ungkap David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat!

Kompas.tv - 11 April 2023, 13:42 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi vonis terhadap 'AG', perwakilan keluarga David mengaku  tidak puas, tetapi tetap mengapresiasi putusan hakim.

Saat ini, Pengacara AG akan berdiskusi terkait rencanan banding atau tidak atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan tempat bagi anak yang menjalani masa pidana.

Ya, hakim telah menjatuhkan vonis pada anak AG 3 tahun 6 bulan, terkait penganiayaan anak David Ozora.

Terkait vonis ini, pengacara AG akan berkonsultasi dengan pihak keluarga soal langkah selanjutnya.

Vonis 3,5 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Hakim Tunggal, Sri Wahyuni, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan AG terbukti secara sah bersalah, terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Hal yang memberatkan dalam vonis anak AG, yakni keadaan anak korban, David Ozora yang sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan masih mengalami kerusakan otak berat.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x