JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak AG divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kondisi David Ozora yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit, menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.
Apakah vonis ini sudah maksimal?
Bagaimana tanggapan Keluarga David atas vonis ini?
Kita tanyakan kepada Paman David Ozora, Alto Luger dan Pakar Hukum Pidana Dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menghargai dan menerima keputusan hakim ini meski vonis yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.