JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, ditetapkan KPK sebagai tersangka, tiga kasus korupsi sekaligus.
Yang pertama, Kasus Pemotongan Anggaran sejumlah kantor dinas tahun 2022-2023, yang dibuat seolah-olah jadi utang kepada penyelenggara negara.
Kasus kedua, Dugaan Korupsi Penerimaan Fee Jasa Travel Umrah, yang modusnya memenangkan biro travel untuk program umrah gratis.
Dan kasus yang ketiga, Dugaan Suap Pemeriksaan Keuangan Kabupaten Meranti untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, uang dugaan hasil korupsi Bupati Meranti dipakai untuk berbagai keperluan, mulai dari dana safari politik, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024 hingga menyuap auditor BPK demi mendapatkan status WTP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.