MAKASSAR, KOMPAS.TV - Penyidik Kejati Sulsel menetapkan mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar sebagai tersangka. Pelaku berinisial GM diduga melakukan tindak pidana korupsi penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut di kabupaten Takalar tahun 2020.
Penetapan tersangka mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar berinisial GM ini dilakukan setelah penyidik kejati Sulsel menemukan dua alat bukti.
GM diduga korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.
Dari penetapan harga dasar pasir laut tersebut, pemda kabupaten Takalar mengalami kerugian lebih dari tujuh koma enam milyar rupiah. Tersangka pun langsung dibawa ke lapas kelas satu Makassar untuk menjalani penahanan selama dua puluh hari.
#korupsi
#tambangpasirlaut
#takalar
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.