JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penipuan travel umrah kembali terjadi.
Kali ini seorang residivis penipuan umrah menipu ratusan korban jemaah haji, kerugian yang diderita para korban pun tak tanggung-tanggung, ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Mahfudz beserta dengan komplotannya hanya tertunduk ketika ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Mahfudz, salah satu tersangka kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah residivis di kasus yang sama.
Agar tidak menimbulkan kecurigaan, Mahfudz mengganti namanya.
Dengan nama yang baru ini, tersangka membuka 316 cabang travel umrah di seluruh Indonesia, namun hanya 48 cabang yang memiliki izin.
Tersangka juga menawarkan pada pemilik cabang janji atau hadiah agar tiap cabang membawa banyak pendaftar.
Modus yang digunakan beragam, salah satunya menawarkan satu tiket gratis bagi pendaftar yang bisa membawa 9 calon jemaah lain untuk berangkat.
Salah satu korban yang tertipu mengaku sudah mengeluarkan uang hampir Rp 400 juta, sementara yang didapat korban hanyalah koper umrah namun tidak kunjung diberangkatkan.
Kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
Polisi tengah mendalami adanya modus lain yang dilakukan pelaku, termasuk aliran uang dan memeriksa maskapai penerbangan yang diduga bekerja sama untuk pengadaan tiket yang ternyata sudah tidak bisa digunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.