LAMPUNG, KOMPAS.TV – KS, seorang oknum PNS yg bertugas di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diringkus polisi setelah menjadi otak pelaku pungutan liar terhadap sopir angkutan barang.
Ia diringkus bersama 3 rekannya berinisial AT, EY dan HM.
Modus para tersangka menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan ormas pemuda yang menjanjikan siap membantu bila para sopir mengalami kendala selama dalam perjalanan.
Baca Juga: Belasan Remaja Perang Sarung Demi Konten Media Sosial
Tersangka mengklaim dirinya tidak melakukan pemaksaan dalam menarik uang pada setiap sopir angkutan barang. Ia juga juga mengaku hanya menawarkan jasa.
"Keikhlasan daripada kawan-kawan driver itu, kita tidak memberatkan dan uangnya gak dipatokin. Hasil uangnya itu juga digunakan untuk membeli dongkrak dan lain-lain," ujar KS, tersangka pungli (oknum ASN).
Sementara polisi mengungkap, kegiatan pungli yang dilakukan para pelaku ini dinilai sangat meresahkan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Ini merupakan kali kedua dimana sebelumnya kami sudah pernah mendapatkan informasi, jadi pada saat kejadian kedua ini kami langsung melakukan penangkapan," tambah AKP Eko Rendi Oktama, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pendalaman dari kasus ini.
#pungli #asn #lampungutara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.