LAMPUNG, KOMPAS.TV – RS, warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan diringkus Tim Anti Bandit 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Lampung lantaran memiliki senjata api rakitan revolver beserta 6 amunisi aktif.
Penangkapan dilakukan polisi lantaran adanya dugaan kuat bahwa pelaku akan menggunakan senjata api tersebut untuk melakukan aksi tindak kejahatan.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Minggu Pertama Ramadan
Dalam pengakuannya, pelaku membeli senjata api rakitan dari seorang rekannya dengan dalih untuk keperluan menjaga diri.
"Senjatanya dari teman, ada yang beli dan dikasih," ujar RS tersangka.
Polisi menyebut penangkapan pelaku dilakukan lantaran tidak memiliki izin dalam kepemilikan senjata api.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di sebuah penginapan di Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
"Dari tersangka sendiri tidak memiliki izin, maka dari itu kami amankan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah AKP Wido Dwi Arifiya Zaen Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.
Polisi menjerat pelaku tentang pasal undang-undang darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.
#senjatapi #pria #sumatera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.