Kompas TV regional berita daerah

Jaksa Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara Dikasus Narkoba Teddy Minahasa

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 14:58 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan di kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa pada Senin (27/3/2023)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa.

Jaksa juga ungkapkan hal-hal memberatkan yakni Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Linda juga dinilai menikmati keuntungan.

Video Editor: Vila Randita

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x