JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam tuntutannya, Jaksa sampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan AKBP Dody.
Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Hal-hal memberatkan yakni Dody sudah menjadi perantara jual beli sabu, menjadi anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba namun justru terlibat dalam kasus narkoba, merusak kepercayaan publik ke Polri, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa juga membacakan hal yang meringankan, Jaksa menilai Dody mengakui dan menyesali ulahnya.
Jaksa menuntut Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," kata jaksa di Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023)
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.