MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, mengeluarkan surat edaran tentang pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan ramadhan. Pengurangan jam kerja selama 1 jam dan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat edaran Kemenpan RB, jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah Kota Makassar akan berkurang satu dan kebijakan ini akan berlaku mulai satu ramadan.
Menurut BKPSDMD Kota Makassar, pengurangan jam kerja ini adalah bentuk penyesuaian aktivitas selama menjalankan puasa di bulan ramadhan.
#jamkerjaASN
#asn
#aparatursipilnegara
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.