DENPASAR, KOMPAS TV - Wakil Direktur Reserse Umum Polda Bali, AKBP Suratno, Kamis (16/3) siang menyatakan, pihaknya tengah memanggil NKM, salah satu tersangka kasus suap KTP warga asing, sebagai saksi dalam perkara pemalsuan dokumen, dengan tersangka MGZ - warga Suriyah, dan RK - warga Ukraina.
Suratno menjelaskan, pemeriksaan tersebut untuk mengungkap keterkaitan para tersangka dengan NKM, yang bertindak sebagai perantara kedua orang penyelenggara negara masing-masing IWS, Kepala Dusun Sekar Kangin Sidakarya Denpasar, dan IKS, pegawai honorer Kantor Camat Denpasar Utara. Pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini adalah berkas perkara berbeda dengan perkara suap yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu 15 maret 2023 Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan dua warga negara asing dan seorang perantara, serta dua penyelenggara negara, sebagai tersangka perkara suap pembuatan Kartu Tanda Penduduk, yang dimiliki warga asing.
#poldabali #kasusKTPwnaasing #kejaridenpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.