BANDUNG. KOMPAS. TV - Merespon kebijakan pemerintah pusat mengenai penggunaan kendaraan listrik, pemerintah provinsi jawa barat telah memulai penggunaan mobil listrik sebanyak 22 kepala daerah, kini menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinas.
Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepala organisasi perangkat daerah pemprov jabar mulai dilakukan di tahun 2023.
Serah terima kendaran listrik telah dilakukan sejak 1 februari 2023 dengan status sewa kepada 13 perangkat daerah di antaranya adalah dinas energi dan sumber daya mineral.
Adapun biaya sewa mobil listrik yang harus dikeluarkan setiap bulannya ini yakni senilai Rp 27 juta perbulan.
Melalui program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau kblbb menjadi komitmen pemprov jabar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Penggunaan kendaraan listrik di perangkat daerah merupakan implementasi dari instruksi presiden nomor 7 tahun 2022.
Sebagai bentuk dukungan penggunaan kendaraan listrik pemprov jabar terus membenahi infrastruktur penunjang di antaranya stasiun pengisian kendaraan listrik umum saat ini.
Terdapat 153 stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau spklu tersebar di seluruh wilayah jawa barat.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : / kompastvjawabarat
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.