Kompas TV regional berita daerah

Imigrasi Makassar Akan Deportasi WNA Mengemudi Tanpa Izin

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 15:02 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Setelah adanya larangan warga negara asing mengemudi kendaraan bermotor di Bali, kini Imigrasi Makassar juga akan menindak tegas setiap warga negara asing yang tidak memiliki izin mengemudi kendaraan bermotor.

Kantor Imigrasi Makassar bekerjasama dengan rudenim dan polisi akan menindak tegas setiap warga negara asing yang berkendara namun tidak memiliki izin.

Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar, berpedoman pada undang-undang lalulintas yang dimiliki kepolisian. Bagi warga negara asing yang tidak memiliki surat izin mengemudi dan juga tidak melengkapi diri dengan helm dan sebagainya, polisi berhak melakukan tindakan kepada warga negara asing., jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan penindakan berupa deportasi.

#turisasing

#imigrasimakassar

#deportasi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV Makassar

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x