DENPASAR, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Rudy Hartono mengungkapkan nasib dua warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, hingga Kartu Keluarga (KK).
Warga negara Ukraina berinisial RK (37) dan warga negara Suriah berinisial MZN (31) saat ini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Polisi Tetapkan WN Ukraina Pemilik KTP Indonesia Palsu sebagai Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Hingga saat ini, dua WNA tersebut belum dideportasi. Rudy menjelaskan, RK dan MZN ditahan di Rutan Kerobokan guna penyidikan lebih lanjut.
“Tadi, mereka langsung kita lakukan penahanan di Rutan Kerobokan, semuanya,” kata Rudy dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Terkait kasus tersebut, terdapat lima tersangka yang sudah ditetapkan. Dua merupakan WNA, sementara tiga lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI) berinisial NKM, IWS, dan IKS.
Kasus ini pun berkembang menjadi kasus suap penerbitan KTP, KK, dan akta kelahiran.
RK, MZN, dan NKM merupakan pemberi suap. Sementara, IWS yang merupakan Kepala Dusun Sekar Kangin, Denpasar Selatan dan IKS selaku pegawai honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara diduga sebagai penerima suap.
Baca Juga: Niluh Djelantik Tanggapi WNA Nakal Di Bali
Rudy menjelaskan, WNA ini ingin membeli aset di Kota Denpasar. Penerima suap kemudian menjanjikan untuk menerbitkan KTP, KK, dan akta kelahiran.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kemarin dari penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar, kami menetapkan 2 WNA dan 3 orang yang turut serta membantu dalam menerbitkan KTP, KK, tersebut sebagai pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban,” jelas Rudy.
Saat ini, penyidik masih mendalami nominal uang yang didapatkan penerima suap dari WNA .
Baca Juga: WNA Suriah Ber-KTP Denpasar Diserahkan Ke Kejari Denpasar
“Pasti ada sesuatu yang diberikan oleh pemohon KTP dan KK serta akta kelahiran. Jumlahnya masih didalami oleh penyidik. Yang sudah kami dapatkan, ada sesuatu yang diberikan kepada penghubung ini,” ungkap Rudy.
Rudy menambahkan, kasus ini telah mencederai Kota Denpasar sebagai tempat favorit yang banyak dikunjungi turis asing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.