KOMPAS.TV - Rektor udayana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Apa peran Rektor Universitas Udayana dalam kasus korupsi dana sumbangan mahasiswa baru tersebut?
Kita tanyakan ke Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Tersangka diduga ikut berperan dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan mahasiswa baru, Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Kejati Bali menambahkan dugaan korupsi tersebut berjalan untuk tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023.
Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 443,9 Miliar.
Sebelumnya Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka lain atas kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.