MAKASSAR, KOMPAS.TV - Jelang pemilu 2024, sejumlah baliho partai politik mulai banyak terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal masa kampanye belum dimulai.
Meski Pemilu akan digelar pada bulan februari 2024, namun sejumlah baliho partai mulai banyak terpasang disejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sri Wahyuningsih koordinator divisi penanganan, pelanggaran data, dan informasi Bawaslu Kota Makassar menjelaskan, peraturan PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang pemasangan alat praga kampanye, diperbolehkan jika tidak ada unsur ajakan dan nomor urut dari partai politik.
Namun pemasangan atribut partai politik hanya diperbolehkan dalam sosialisasi yang bersifat internal. Sejauh ini Bawaslu Kota Makassar belum menemukan baliho yang melanggar aturan, jika ditemukan pihak bawaslu melalui pengawas kecamatan dan kelurahan akan memberika teguran.
Selain itu, warga diimbau untuk melapor ke Bawaslu Makassar jika menemukan baliho yang bermuatan politis dengan memasang nomor urut partai politik. Sementara itu, baliho yang melanggar estetika kota merupakan kewenangan pemerintah Kota Makassar.
#balihopartaipolitik
#kampanye
#bawaslumakassar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.