KLUNGKUNG, KOMPAS TV - Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, menggeledah kantor bumdes di Desa Dawan Kaler, Kabupaten Klungkung, Bali.
Penggeledahan dilakukan, terkait adanya dugaan korupsi keuangan bumdes tersebut, yang dilakukan dari tahun 2014 hingga 2020.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, langsung mengumpulkan berkas-berkas yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka mengatakan, dari penggeledahan penyidik, didapatkan 138 berkas penting yang terkait dengan kasus yang saat ini dalam proses penyidikan kejaksaaan.
Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan warga setempat, terkait kolaspnya keuangan bumdes yang bergerak dibidang simpan pinjam, banyaknya nasabah yang tidak bisa menarik dananya, serta banyaknya pembayaran kredit yang macet. Hingga akhirnya bumdes tidak beroperasi pada tahun 2022 kemarin.
Kredit macet yang mencolok adalah pinjaman usaha pengolahan air minum milik bumdes setempat sebesar Rp 1,6 miliar.
Saat ini Kejaksaan Negeri Klungkung gencar memeriksa saksi-saksi, untuk mendapatkan titik terang kerugian dana negara. Dalam waktu dekat, kejaksaan akan menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi ini.
#kejariklungkung #bumdeskertalaba #klungkung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.