DENPASAR, KOMPAS TV - Selama dua 12 hari Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak tercapture ETLE, seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan, dan kelengkapan kendaraan.
Polresta Denpasar dan jajaran sudah mengeluarkan tilang sebanyak 280 dengan rincian 20 orang WNA dan 260 tilang wisatawan domestik dan lokal. Untuk WNA pelanggaran yang dilakukan, lebih kepada 11 orang pelanggaran tanpa helm 4 orang tanpa TNKB, 2 pelanggaran rambu lalulintas dan tanpa kelengkapan kendaraan seperti knalpot brong dan tanpa spion.
Razia ini dilakukan serentak secara berkelanjutan baik yang stationer maupun mobiling. Sebelumnya adanya pengendara roda dua khususnya WNA yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan diwilayah Kuta dan Kuta Selatan, sempat viral di media sosial.
#polrestadenpasar #razialalulintas #tilangmanual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.