MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapakn lima tersangka kasus miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas di kota Makassar. Ke lima tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ke lima tersangka masing masing A-D yang membawa alkohol dan penganiaya rekannya , m-d yang meracik alkohol, M-S-A membawa alkohol dan membagikan miras oplosan , M-A-F yang meracik , serta m-a-a sebagai penyedia alkohol.
Kelima tersangka yang masih dibawah umur di jerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kepolisian juga akan berkordinasi dengan PPA sebagai pendamping.
#mirasoplosan
#videoviral
#korbanpenganiayaan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.