PONTIANAK, KOMPAS.TV - Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP Astekindo Kalbar mengadakan pelatihan dan asesmen calon asesor kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selama lima hari. Pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi (ASKOM) dimulai dari 01 - 05 Februari 2023, sementara asesmen calon asesor (ACA) dilaksanakan pada 05 Februari 2023.
Kegiatan digelar di gedung Diklat Astekindo Kalbar dengan jumlah peserta sebanyak 24 orang dari beberapa kabupaten-kota di Kalimantan Barat. Kabupaten Ketapang mengirimkan 3 orang, Kayong Utara 2 Orang, Singkawang 1 orang, Kapuas Hulu 2 orang, vokasi/guru SMK 3 orang, serta dari internal Astekindo yang mengutus beberapa orang menjadi peserta. Dengan banyaknya asesor di Kalimantan Barat, diharapkan nantinya bisa mendukung program pemerintah, sehingga menjadikan SDM yang berkualitas.
Kegiatan pelatihan dan asesmen calon asesor kompetensi merupakan salah satu giat yang sangat penting dalam mendukung pemenuhan kualifikasi standar asesor kompetensi sesuai pedoman BNSP.
Master asesor BNSP, Muhammad Thamrin, M.Si dan Ir. Jusafwar MT yang berperan sebagai trainer dalam pelatihan asesor kompetensi, menyampaikan sejumlah materi yang dibutuhkan bagi para calon asesor, materi tersebut di antaranya mengenai kebijakan sistem sertifikasi kompetensi, perencanaan aktivas dan proses asesmen, kontribusi dalam validasi asesmen, dan tata cara pelaksanaan asesmen.
Pada pelatihan ini, para peserta menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti dokumen role play (map merah), tugas mandiri (map kuning), dokumen asesmen calon asesor (map hijau), dan dokumen permohonan menjadi asesor (map biru).
Ketua Perwakilan P3SM Mandiri Provinsi Kaliamantan Barat, Erwinsyah, S, ST., menyampaikan bahwa pelatihan asesor berfungsi untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja dalam perkembangan teknologi yang makin canggih dan kini memasuki era revolusi industri. Sementara, tujuan akhir dari pelatihan adalah mencetak asesor kompetensi yang berlisensi nasional atau tersertifikasi BNSP.
Dalam proses sertifikasi profesi pemerintah, dibutuhkan banyak asesor atau orang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi teknis, sesuai ruang lingkup asesmennya. Selama kegiatan pelatihan asesor kompetensi, para peserat diajarkan cara menyiapkan uji kompetensi dan teknik menguji asesi. Pada akhir kegiatan, dilaksanakan real assesment sebagai dasar penilaian peserta dalam proses sertifikasi asesor kompetensi.
Kepala bidang ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Vivi Nurvijah, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa standar kompetensi mencerminkan kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan dukungan sikap kerja. Ia juga menambahkan, sertifikat kompetensi merupakan pengakuan bagi setiap tenaga kerja yang harus diperoleh melalui proses uji. Penentu predikat "kompeten" adalah asesor, oleh karena itu, asesor dituntut memiliki tanggung jawab, bukan hanya secara teknis, tapi juiga secara moral serta mendorong lebih banyak lagi asesor yang berasar dari pelosok daerah.
Pelatihan berdurasi sekitar 40 jam ini, dilaksanakan dengan model materi ceramah, diskusi, dan pemberian tugas mandiri yang tentunya memerlukan konsentrasi dan kondisi fisik baik. Setelah materi pelatihan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan asesman calon asesor (ACA). Penguji kegiatan adalah para master asesor BNSP yang berbeda dengan master asesor pada saat pelatihan. Vivi Nurvijah turut menyampaikan apresiasi atas kegiatan Kepala bidang ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Vivi Nurvijah, atas diselenggarakannya kegiatan tersebut.
Salah seorang peserta platihan dan asesmen asal Kota SIngkawang yang bekerja sebagai konsultan struktur pembangunan, Budi Siswanto, menyatakan pelatihan dan uji asesor kompetensi sangat penting. Ia menyebut, saat ini ada dua hal yang diperlukan bagi setiap profesi, pertama kualifikasi dari profesi. Kedua, kualifikasi juga harus dibuktikan, salah satunya dengan sertifikasi kompetensi. Oleh karena itu, seseorang tidak hanya merasa mampu, tapi bisa membuktikan karena kompetensinya telah teruji sesuai standar yang berlaku.
Ketua Perwakilan P3SM Mandiri Provinsi Kaliamantan Barat, Erwinsyah, S, ST., menambahkan, asesor kompetensi memiliki kewenagnan untuk merekomendasikan keputusan terkait sudah sesuai atau belum kompetennya seseorang dalam bidang tertentu.
Dalam praktiknya, Erwinsyah menyatakan asesor kompetensi tidak hanya harus mampu menilai kompetensi seseorang, tapi juga harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji, agar bisa menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimiliki dalam memenuhi bukti-bukti yang disyarakatkan pada suatu unit kompetensi tertentu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.