BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM Indonesia sedang gencar melakukan sosialisasi KUHP baru, sebagai bagian uji publik sebelum diterapkan pada 2026 mendatang. Sebagai langkah awal, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru kepada praktisi, akademisi, dan mahasiswa Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Dalam KUHP yang baru, eksekusi terhadap terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht akan ditunda karena ada aturan baru yang lebih meringankan terpidana yaitu pemberlakuan masa percobaan 10 tahun.
Pemberlakuan aturan yang menguntungkan bagi para terpidana mati itu sesuai dengan isi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, dan terpidana harus diuntungkan dari undang-undang itu.
Meskipun kewenangan eksekusi dilakukan Jaksa Agung, namun peluang melakukan eksekusi relatif kecil. Hingga Desember 2022 ada 404 terpidana mati yang tersebar di lapas maupun rutan di seluruh Indonesia. Sedangkan di Lapas Banda Aceh, terdapat 35 terpidana mati yang menjalani masa tunggu dan 25 orang terpidana seumur hidup.
Dengan adanya ketentuan yang baru, terpidana mati yang sudah Inkracht akan dievaluasi soal berkelakuan baik atau tidak. Rencananya KUHP baru ini akan disosialisasikan kepada penegak hukum mulai Juni 2023 agar memiliki standar ukuran yang sama terhadap isu dan ketentuan di KUHP tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.