JAKARTA, KOMPAS.TV - Eliezer batal huni Lapas Salemba Kelas IIA.
Pengacara Elizer pun menepis dugaan pemindahan kliennya ke Rutan Bareskrim lantaran adanya ancaman.
Meski dititipkan ke Rutan Bareskrim, status Eliezer tetap warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Penempatan Eliezer di Rutan Bareskrim ini sudah sesuai dengan aturan dan sesuai dengan kerja sama antara LPSK dan Ditjenpas Kemenkumham, Rutan Bareskrim merupakan cabang dari Lapas Salemba.
Sebelumnya, LPSK menyatakan pertimbangan utama Richard kembali dititipkan di Rutan Bareskrim adalah untuk keselamatan dan keamanan Eliezer, mengingat Eliezer masih dalam perlindungan LPSK karena statusnya sebagai Justice Kolaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pemindahan dilakukan setelah berdiskusi dengan Richard Eliezer dan penasihat hukumnya.
Selain pemidahan rutan, LPSK juga telah berkordinasi dengan Ditjen Pas terkait hak-hak dasar dan bersyarat Richard, termasuk besaran remisi yang akan diterima Richard/ sebagai narapidana.
Sesuai vonis hakim, Eliezer akan menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.