JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyayangkan vonis majelis hakim yang menjatuhkan tiga tahun penjara kepada kliennya.
Dia membandingkan Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari Hendra Kurniawan.
Padahal, Richard Eliezer merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Komentar pribadi kalau dari saya, dan dari kami juga penasihat hukum sangat disayangkan kok bisa tiga tahun, sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," ujar Ragahdo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.