PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal ini merupakan hasil dari 47 operasi penindakan di wilayah Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Brebes. Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini dilaksanakan secara simbolis dengan cara dibakar serta disaksikan Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY dan pejabat Forkopimda Kota Tegal.
Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq mengatakan, sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di jalur perlintasan atau jalur distribusi dalam periode satu januari hingga satu juni 2022 lalu. Barang yang dimusnahkan bernilai 11 miliar lebih dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar 7 milyar 48 juta rupiah.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga tidak terdaftar di Kementrian Kesehatan. Menurut rencananya pemusnahan sebanyak 9,7 batang rokok ilegal ini akan dilanjutkan di Pabrik PT Indocement di Palimanan Cirebon, Jawa Barat. Dari Kota Tegal, Jawa Tengah menuju Cirebon, Jawa Barat, akan diangkut menggunakan dua truk kontainer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.