BANDUNG. KOMPAS. TV - Pengadilan tipikor bandung, menggelar sidang perdana dugaan penerimaan suap perkara di mahkamah agung. 2 terdakwa didakwa oleh jaksa kpkmemberikan uang suap sebanyak 80 ribu dolar singapura, untuk mengabulkan kasasi perdata di mahkamah agung.
2 terdakwa terdakwa kasus suap menjalani sidang perdana secara daring, kedua terdakwa berada di rumah tahanan kpk di jakarta.
Dalam dakwaannya kedua terdakwa yang merupakan debitur di koperasi simpan pinjam inti dana semarang, telah memberikan suap agar dapat mengabulkan kasasi perdata di mahkamah agung.
Kedua terdakwa melalui pengacaranya yosef parera dan eko suparno, telah menyerahkan uang sebesar dua ratus ribu dolar singapura kepada dua orang kepaniteraan mahkamah agung, untuk selanjutnya diserahkan kepada hakim agung non aktif sudrajad dimyati yang juga jadi terdakwa.
Terdakwa didakwa dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan keduaterdakwa maupun penasehat hukumnya, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan akan dakwaan jaksa penuntut umum.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.