YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil membongkar praktik jasa pemalsuan data peserta vaksin Covid-19 bersertifikat pedulilindungi.
Dari kasus ini, polisi menangkap seorang pegawai honorer di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Tersangka bernama Hafizun Azmy, ditangkap di rumahnya, di Pontianak. Usai ditangkap, tersangka kemudian digelandang ke Yogyakarta.
Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit V Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polresta Yogyakarta. Dari patroli siber itu, polisi menemukan sebuah akun media sosial menawarkan jasa pemalsuan data peserta vaksin Covid-19 bersertifikat Pedulilindungi.
Dalam penawarannya, tersangka mematok harga bervariasi, mulai dari Rp300 ribu untuk vaksin pertama, Rp300 ribu untuk vaksin kedua, Rp500 ribu untuk vaksin pertama dan kedua, Rp400 ribu untuk vaksin booster, dan Rp800 ribu untuk vaksin dosis lengkap.
Baca Juga: Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi
Pada gelar kasus yang dilakukan pada Rabu (22/2/2023), Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menyatakan, tersangka memiliki akses input data peserta vaksin Covid-19 karena berstatus sebagai pegawai honorer Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyasar masyarakat yang belum mendapat suntikan lengkap vaksin Covid-19, dan kerap terkendala pembatasan aplikasi Pedulilindungi.
Bagi mereka yang hendak menggunakan jasa tersangka, diminta melakukan pembayaran sesuai jenis vaksin yang diinginkan, kemudian mengirimkan nomor KTP beserta nomor telepon aktif untuk dimasukkan sebagai kelompok orang yang telah menerima vaksin Covid-19.
"Jadi diduga tersangka memunyai akses karena tersangka adalah pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat. Bagi konsumen yang mau menggunakan jasanya untuk menginput di Pedulilindungi, dia harus mengirimkan nomor KTP dan nomor telepon aktif, kemudian nanti akan diinput oleh tersangka," jelas Archye.
Baca Juga: Menkes: PeduliLindungi Dikembangkan Seiring Pencabutan PPKM, Bakal Jadi Bank Data Kesehatan Individu
Kepada polisi, tersangka mengaku telah memulai aksinya sejak bulan Juni tahun 2022 lalu. Hingga akhirnya ditangkap polisi, tersangka telah melayani lebih dari 200 orang pemalsu data vaksin Covid-19, dengan keuntungan lebih dari Rp40 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop, rekening bank lengkap dengan buku dan kartu ATM, serta satu unit telepon seluler.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Michael Aryawan)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.