MEDAN, KOMPAS.TV - Dugaan penimbunan 70 ton minyak goreng yang ditemukan Tim Satgas Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pekan lalu, dibantah perusahaan minyak goreng PT Yogo Anugrah Nusantara.
Menurut mereka, tumpukan minyak goreng merk Minyakita tersebut salah penafsiran karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023.
Hal tersebut berkaitan karena ada program pemerintah terkait logo halal dan SNI, sehingga harus menunggu, dan disebut masa relaksasi.
Perusahaan menyebutkan, mereka memiliki rincian jelas data pendistribusian minyak.
Hal inilah yang membuat sisa stok Minyakita tidak bisa didistribusikan. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.