JAKARTA, KOMPAS.TV – Salah satu pertimbangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam sidang vonis kasus Sambo adalah tidak mengajukan banding dalam atas vonis eliezer.
Fadil melihat bahawa pihak keluarga korban sudah memaafkan. Dan kata maaf menjadi yang tertinggi dalam putusan.
Fadil juga mengatakan, vonis 1 tahun 6 bulan pada Eliezer tentu sudah ditetapkan dengan pertimbangan hukum yang kuat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.