SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, mengungkap kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa penambangan tanah urug. Pengungkapan dilakukan di waktu yang berbeda oleh Polda Jawa Tengah di dua lokasi, yakni di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati dengan mengamankan pengelola tambang.
Dalam penggerebekan awal di lokasi penambangan di Pati, petugas mendapatkan informasi bahwa penegakan hukum yang akan dilakukan telah bocor. Namun, setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil ungkap di dua lokasi, diketahui aktivitas penambangan tidak memiliki perizinan dari instansi terkait dan sudah berlangsung selama 6 bulan. Petugas juga mendapati satu buah alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan tanah urug di masing-masing lokasi.
Masalah penambangan ilegal menjadi komitmen Polda Jawa Tengah dalam menangani masalah penambangan Minerba di wilayah Jawa Tengah. Polisi mengamankan dua orang selaku pengelola tambang ilegal tersebut. Mereka adalah DSU yang bertanggung jawab di Blora dan DAS di Pati. Keduanya masih terus diperiksa dan statusnya masih terlapor.
“Saat penangkapan atau pengamanan TKP di Pati, informasi yang kami terima itu seminggu sebelum tanggal 26. Namun, setelah kami melakukan kegiatan, kegiatan kami ini terbaca. Kemudian sekitar 3-4 hari setelahnya kami mencoba kembali mendatangi lokasi penambangan,”ujar AKBP Robert Sihombing, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menyampaikan pihaknya melakukan pengamanan dan mengambil tindakan hukum terkait penambangan ilegal tersebut.
“Informasi ini sudah bocor. Lalu ketika kami merefresh ulang, kami melakukan pengamanan dan berhasil. Dan dari Polda Jawa Tengah melakukan tindakan hukum terkait masalah pertambangan,”kata Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.
Saat ini, kasus penambangan tanah urug ilegal di Blora dan Pati, naik ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Jika terbukti bersalah, pelaku penambangan akan dijerat undang-undang tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.
#poldajateng #penambanganilegal #tanahurug
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.