JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (15/02) Majelis Hakim menuntut terdakwa Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Vonis Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.
Orang tua Richard Eliezer hari ini memilih untuk tidak hadir langsung di PN Jaksel, mereka memantau langsung jalan nya persidangan melalui televisi dari kediaman pengacara Ronny Talapessy di kawasan Bintaro.
Usai hakim bacakan vonis, orang tua Eliezer menangis dan langsung bersimpuh hingga bersujud.
Menanggapi vonis hakim, Ibu Eliezer mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan masyarakat yang terus memberikan doa serta dukungan untuk Eliezer.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat yang telah memberikan maafnya kepada Richard Eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.