JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah momen Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E bersama tim penasihat hukum berdoa jelang pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Usai tiba di ruang sidang, Bharada E menghampiri tim penasihat hukum.
Kemudian, mereka berkumpul dan menggelar doa bersama sebelum sidang vonis dibuka majelis hakim.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mentuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Jaksa menilai Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua sebagai pelaku penembakan atau eksekutor.
Sementara itu, keempat terdakwa lainnya telah mendapat vonis hakim.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.