JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf divonis hakim selama 15 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri para penasihat hukumnya.
Tampak Kuat Maruf sempat tertunduk di depan para penasihat hukumnya sembari para penasihat hukumnya menepuk pundaknya sebelum akhirnya Kuat Maruf meninggalkan ruangan persidangan.
Hal ini terlihat saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023)
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.