JAKARTA, KOMPAS.TV – Jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hakim memvonis putri candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Usai pembacaaan vonis, terlihat Putri Candrawathi dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian berjalan dengan kepala tertunduk keluar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan memakai buju putih, Putri menaiki mobil tahanan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga telah menjalani vonis. Sambo dihukum mati oleh hakim karena dinilai menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.