Kompas TV regional berita daerah

Berdiri Dihadapan Hakim, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 20:10 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim jatuhkan vonis atau putusan hukuman 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hukuman atau vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi diyakini turut serta dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Briagadir Yosua.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim jatuhkan vonis atau putusan hukuman 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Video Editor: Bara Bima




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: