Kompas TV regional berita daerah

Hakim Menilai Putri Kehendaki Sekaligus Ketahui Pembunuhan Brigadir Yosua!

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 19:34 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

KOMPAS.TV – Hari ini (13/02/23) PN Jakarta Selatan menggelar vonis bagi terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim menilai, Putri telah menghendaki serat mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sehingga unsur kesengajaan pada terdakwa Putri Candrawathi terpenuhi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani vonis hakim. Sambo divonis hukuman maksimal yaitu hukuman mati.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x